Kamis, 19 Oktober 2017

Tugas Softskill tentang Smart Sistem E-KTP

SMART SISTEM E-KTP



Implementasi Elektronik KTP (e-KTP)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sedang diterapkan di Indonesia dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan serta biometrik atau rekaman sidik jari. Sedangkan sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), yang dikenal dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jika dibandingkan dengan KTP konvensional, keunggulan e-KTP adalah sebagai berikut:
Identitas jati diri tunggal

Tidak dapat dipalsukan

Tidak dapat digandakan

Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)

E-KTP yang saat ini sedang dikembangkan oleh pemerintah termasuk jenis contactless smart card. Ada beberapa faktor yang mendasari penggunaan smart card jenis ini, yaitu daya tahan yang tinggi karena letak chip yang terlindung dari kontak langsung dengan udara, air, dan zat lainnya yang bisa menyebabkan timbulnya karat merupakan salah satu alasan utama. Faktor lainnya adalah kepraktisan dalam hal pembacaan data. Data yang tersimpan dalam contactless smart card bisa dibaca oleh perangkat pembacanya dari jarak maksimal 10 cm dengan kecepatan transfer data mencapai 106-848 kbit/s tanpa harus memasukkannya ke dalam slot khusus.
Proses identifikasi data e-KTP merupakan proses autentikasi dua arah. Pada saat proses pembacaan data, sistem enkripsi bekerja untuk melidungi data yang tersimpan di dalam chip kartu elektronik sehingga data tidak mudah dicuri atau digandakan. Tanda tangan digital menjadi benteng pertahanan terakhir yang berfungsi untuk menjaga integritas data. Jika ada peretas (hacker) yang bisa menembus sistem enkripsi yang ada dan bermaksud untuk mengubah data yang tersimpan dalam chip, pencocokan tanda tangan merupakan cara ampuh untuk melakukan validasi secara manual kepemilikan kartu identitas.
Selain feature pengaman elektronik, e-KTP juga dilengkapi beberapa feature pengaman yang terdapat pada fisik kartu. Untuk menjamin keaslian e-KTP, digunakan relief text, microtext, filter image, invisible ink, dan warna yang berpendar ketika berada di bawah sinar ultra violet merupakan beberapa feature pelindung yang bisa dilihat dan dirasakan melalui sentuhan pada fisik kartu. Data kependudukan yang dilengkapi dengan ciri-ciri spesifik dan khas dari setiap orang sehingga dapat menekan jumlah kartu identitas ganda. Ciri-ciri spesifik tersebut dikenal dengan nama biometrik, yang digunakan sebagai data pada e-KTP hanya sidik jari dan retina mata.
Seiring dengan adanya kebijakan pemerintah berupa penggunaan e-KTP dan adanya konversi KTP konvensional menjadi KTP elektronik (e-KTP) yang memuat sistem pengendalian dan keamanan data baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional, maka saat ini penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) buah KTP sebagai identitasnya. Setiap KTP memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. NIK diberikan kepada penduduk pada saat e-KTP diterbitkan, sehingga walaupun penduduk tersebut berpindah alamat, NIK tetap (tidak berubah).


Apakah teknologi yang dipakai di e-KTP? RFID? NFC?

Sebetulnya teknologi yang digunakan berbasis smart card bertipe contactless card, yaitu chip smart card yang mampu berkomunikasi dengan pembaca (reader) tanpa kontak langsung secara fisik melainkan menggunakan gelombang radio dengan frekuensi 13,56MHz (sesuai dengan standar yang digunakan utk itu). Memang bisa dikatakan sebagai bagian dari keluarga RFID yaitu kartu identitas yang menggunakan frekuensi radio. Walaupun ada sebagian pemahaman bahwa yang lazim disebut dengan RFID card biasanya adalah RFID tag yaitu yang tidak dilengkapi dengan kemampuan prosesor lengkap sebagaimana layaknya sebuah ‘mini komputer’ di dalam kartu.
Kalau diperhatikan di standar yang digunakan yaitu ISO 14443 (tipe A), maka itu sebetulnya adalah standar yang mengatur tentang smart card tipe contactless card, sebagai pengembangan terhadap standar smart card yaitu keluarga ISO 7816.
Dalam perkembangannya, belakangan ini diangkat sebuah teknologi yang memanfaatkan kemampuan induksi dari gelombang elektromagnetik untuk pemanfaatan yang lebih menarik, dengan basis yang tidak terlalu berbeda dengan standar contactless smart card tadi, yaitu beroperasi di frekuensi 13,56MHz. Teknologi ini memberikan keleluasaan bagi gadget untuk melakukan ‘komunikasi’ antar mesin (M2M : machine to machine), yang dapat dianggap seperti membukakan jalan bagi gadget untuk menjadi contactless reader. Nah, karena beroperasi pada frekuensi yang sama dan berpijak pada teknologi serta standar yang berdekatan, maka walhasil contactless smart card dapat dengan mudah dibaca oleh perangkat yang sudah dilengkapi dengan chip NFC (seperti smartphone kelas atas saat ini). Sebaliknya, karena prinsip smart card adalah ‘mini komputer’, maka gadget ber-NFC tersebut juga dapat ‘menjelma’ (seakan-akan) sebagai sebuah smart card, karena dapat dibaca oleh contactless reader lainnya, bahkan oleh sesama smartphone lainnya.
Tidak ada chip NFC di dalam e-KTP, tapi pembaca NFC dapat dijadikan sebagai pembaca smart card (bahkan e-KTP kalau memang syarat teknis lainnya dipenuhi).




Fungsi dan Kegunaan e-KTP

1. Sebagai identitas jati diri.

2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.

3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

4. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.

5.Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.


Kelebihan dan Kekurangan E-KTP

Kelebihan E-KTP

Mudah Mengurus Berbagai Akses
Manfaat dan kelebihan dari e-KTP yang pertama adalah dapat mengurus berbagai akses dengan mudah, seperti mengurus SIM dan STNK, Paspor dan urusan Imigrasi, mengikuti BPJS, Taspen, mengurus pernikahan dan Akta Kelahiran, dan mudah mengikuti pemilihan umum.

Meminimalisir Data Kependudukan Ganda
Masyarakat tidak akan mengalami kependudukan ganda, apalagi melakukan pemalsuan identitas. Pasalnya, semua sudah terekam di database nasional. Sehingga penyalahgunaan untuk kegiatan terrorisme, human trafficking, dan hal-hal lainnya dapat diminimalisir dengan mudah

Tidak Perlu Memperpanjang KTP (Seumur Hidup)
Salah satu rencana jangka panjang pemerintah mencanangkan KTP elektronik adalah kartu identitas yang dapat berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu memperpanjang lagi seperti praktik KTP sebelumnya dan hanya perlu memperbaharui data diri.

Kekurangan E-KTP

Memiliki Data Penting dan Sensitif
Tentu dalam membuat e-KTP kita wajib untuk memberi data identitas yang sangat pribadi, penting, dan sensitif. Apalagi seperti retina dan sidik jari, bisa saja dapat dipergunakan yang tidak baik oleh oknum tak bertanggung-jawab.

Rawan Pencurian Data
Seperti pernyataan diatas, e-KTP memiliki data yang sangat penting dan bisa saja dicuri dan disalahgunakan.
Apalagi program e-KTP merupakan program yang menggunakan sistem komputerisasi, sehingga walaupun memiliki tingkat keamanannya yang tinggi, bisa saja data tersebut dicuri dengan kejahatan cyber (cybercrime).
Selain itu, keamanan server pemerintah tidak terlalu memiliki pertahanan yang mumpuni, bahkan Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kasus deface terbesar.
Menurut, Indonesia Security Incidents Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) mencatat setidaknya terdapat 48,4 juta serangan siber melanda diseluruh situs pemerintah pada tahun 2014, bahkan domain .go.id merupakan domain terbanyak yang diserang hacker.

Masih Rawan Menjadi Praktik Korupsi
Program e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan salah satu program besar berskala nasional yang dijalankan oleh pemerintah, oleh sebab itu wajar saja jika oknum pemerintah banyak yang melakukan praktik korupsi pada program e-KTP ini.
Yang awalnya program berskala nasional ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan infrastruktur negara, malah menjadi terhambat dan rakyat malah semakin rugi dan rugi.



NIK terdiri dari 16 (ABCDEFDDMMYY9999) digit yang dapat diuraikan sebagai berikut :




Catatan :
Untuk jenis kelamin perempuan / wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40.

Dengan menggunakan data kode wilayah yang ada di Kemendagri, NIK yang dimiliki seseorang dapat dibuktikan keasliannya dengan program sederhana (misalnya Microsoft Excel). Sebagai contoh, NIK  1101011310780010, akan didapat data sebagai berikut :




KESIMPULAN : mungkin menurut saya E-KTP sangat berguna dalam masyarat Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai akses dan untuk mengetahui indentitas masyarakat indonesia, kekurangan mungkin masih sering kali di salah gunakan oleh berbagai oknum untuk mendapatkan keuntungan sendiri (Korupsi) dan cara pembuatannya juga harus menunggu jangka waktu yang lama seharusnya bisa di permudah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar