SMART SISTEM E-KTP
Implementasi Elektronik
KTP (e-KTP)
Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang sedang diterapkan di Indonesia dilengkapi
dengan chip yang berisi data perorangan serta biometrik atau rekaman
sidik jari. Sedangkan sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan
adalah sistem UID (Unique Identification Data), yang dikenal dengan NIK (Nomor
Induk Kependudukan). Jika dibandingkan dengan KTP konvensional, keunggulan
e-KTP adalah sebagai berikut:
Identitas jati diri
tunggal
Tidak dapat dipalsukan
Tidak dapat digandakan
Dapat dipakai sebagai
kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
E-KTP yang saat ini
sedang dikembangkan oleh pemerintah termasuk jenis contactless smart card.
Ada beberapa faktor yang mendasari penggunaan smart card jenis ini,
yaitu daya tahan yang tinggi karena letak chip yang terlindung dari
kontak langsung dengan udara, air, dan zat lainnya yang bisa menyebabkan
timbulnya karat merupakan salah satu alasan utama. Faktor lainnya adalah
kepraktisan dalam hal pembacaan data. Data yang tersimpan dalam contactless
smart card bisa dibaca oleh perangkat pembacanya dari jarak maksimal 10 cm
dengan kecepatan transfer data mencapai 106-848 kbit/s tanpa harus
memasukkannya ke dalam slot khusus.
Proses identifikasi
data e-KTP merupakan proses autentikasi dua arah. Pada saat proses pembacaan
data, sistem enkripsi bekerja untuk melidungi data yang tersimpan di
dalam chip kartu elektronik sehingga data tidak mudah dicuri atau
digandakan. Tanda tangan digital menjadi benteng pertahanan terakhir yang
berfungsi untuk menjaga integritas data. Jika ada peretas (hacker) yang bisa
menembus sistem enkripsi yang ada dan bermaksud untuk mengubah data yang
tersimpan dalam chip, pencocokan tanda tangan merupakan cara ampuh untuk
melakukan validasi secara manual kepemilikan kartu identitas.
Selain feature pengaman
elektronik, e-KTP juga dilengkapi beberapa feature pengaman yang
terdapat pada fisik kartu. Untuk menjamin keaslian e-KTP, digunakan relief
text, microtext, filter image, invisible ink, dan warna yang
berpendar ketika berada di bawah sinar ultra violet merupakan beberapa feature
pelindung yang bisa dilihat dan dirasakan melalui sentuhan pada fisik kartu.
Data kependudukan yang dilengkapi dengan ciri-ciri spesifik dan khas dari
setiap orang sehingga dapat menekan jumlah kartu identitas ganda. Ciri-ciri
spesifik tersebut dikenal dengan nama biometrik, yang digunakan sebagai
data pada e-KTP hanya sidik jari dan retina mata.
Seiring dengan adanya
kebijakan pemerintah berupa penggunaan e-KTP dan adanya konversi KTP konvensional
menjadi KTP elektronik (e-KTP) yang memuat sistem pengendalian dan keamanan
data baik dari sisi administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis
pada database kependudukan nasional, maka saat ini penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) buah KTP sebagai identitasnya. Setiap KTP memiliki NIK (Nomor
Induk Kependudukan) yang merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup. NIK diberikan kepada penduduk pada saat e-KTP
diterbitkan, sehingga walaupun penduduk tersebut berpindah alamat, NIK tetap
(tidak berubah).
Apakah teknologi yang
dipakai di e-KTP? RFID? NFC?
Sebetulnya teknologi
yang digunakan berbasis smart card bertipe contactless card, yaitu chip smart
card yang mampu berkomunikasi dengan pembaca (reader) tanpa kontak langsung
secara fisik melainkan menggunakan gelombang radio dengan frekuensi 13,56MHz
(sesuai dengan standar yang digunakan utk itu). Memang bisa dikatakan sebagai
bagian dari keluarga RFID yaitu kartu identitas yang menggunakan frekuensi
radio. Walaupun ada sebagian pemahaman bahwa yang lazim disebut dengan RFID
card biasanya adalah RFID tag yaitu yang tidak dilengkapi dengan kemampuan
prosesor lengkap sebagaimana layaknya sebuah ‘mini komputer’ di dalam kartu.
Kalau diperhatikan di
standar yang digunakan yaitu ISO 14443 (tipe A), maka itu sebetulnya adalah
standar yang mengatur tentang smart card tipe contactless card, sebagai
pengembangan terhadap standar smart card yaitu keluarga ISO 7816.
Dalam perkembangannya,
belakangan ini diangkat sebuah teknologi yang memanfaatkan kemampuan induksi
dari gelombang elektromagnetik untuk pemanfaatan yang lebih menarik, dengan
basis yang tidak terlalu berbeda dengan standar contactless smart card tadi,
yaitu beroperasi di frekuensi 13,56MHz. Teknologi ini memberikan keleluasaan
bagi gadget untuk melakukan ‘komunikasi’ antar mesin (M2M : machine to
machine), yang dapat dianggap seperti membukakan jalan bagi gadget untuk
menjadi contactless reader. Nah, karena beroperasi pada frekuensi yang sama dan
berpijak pada teknologi serta standar yang berdekatan, maka walhasil
contactless smart card dapat dengan mudah dibaca oleh perangkat yang sudah
dilengkapi dengan chip NFC (seperti smartphone kelas atas saat ini).
Sebaliknya, karena prinsip smart card adalah ‘mini komputer’, maka gadget
ber-NFC tersebut juga dapat ‘menjelma’ (seakan-akan) sebagai sebuah smart card,
karena dapat dibaca oleh contactless reader lainnya, bahkan oleh sesama
smartphone lainnya.
Tidak ada chip NFC di
dalam e-KTP, tapi pembaca NFC dapat dijadikan sebagai pembaca smart card
(bahkan e-KTP kalau memang syarat teknis lainnya dipenuhi).
Fungsi dan Kegunaan e-KTP
1. Sebagai identitas
jati diri.
2. Berlaku Nasional,
sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan
rekening Bank, dan sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda
dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program
pembangunan.
4. Untuk mendukung
terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam
pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi
lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak
pilihnya.
5.Bahwa KTP Elektronik
merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam
UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010,
sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi
memerlukan KTP setempat.
Kelebihan dan
Kekurangan E-KTP
Kelebihan E-KTP
Mudah Mengurus Berbagai
Akses
Manfaat dan kelebihan
dari e-KTP yang pertama adalah dapat mengurus berbagai akses dengan mudah,
seperti mengurus SIM dan STNK, Paspor dan urusan Imigrasi, mengikuti BPJS,
Taspen, mengurus pernikahan dan Akta Kelahiran, dan mudah mengikuti pemilihan
umum.
Meminimalisir Data
Kependudukan Ganda
Masyarakat tidak akan
mengalami kependudukan ganda, apalagi melakukan pemalsuan identitas. Pasalnya,
semua sudah terekam di database nasional. Sehingga penyalahgunaan untuk
kegiatan terrorisme, human trafficking, dan hal-hal lainnya dapat diminimalisir
dengan mudah
Tidak Perlu
Memperpanjang KTP (Seumur Hidup)
Salah satu rencana
jangka panjang pemerintah mencanangkan KTP elektronik adalah kartu identitas
yang dapat berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu memperpanjang lagi
seperti praktik KTP sebelumnya dan hanya perlu memperbaharui data diri.
Kekurangan E-KTP
Memiliki Data Penting
dan Sensitif
Tentu dalam membuat
e-KTP kita wajib untuk memberi data identitas yang sangat pribadi, penting, dan
sensitif. Apalagi seperti retina dan sidik jari, bisa saja dapat dipergunakan
yang tidak baik oleh oknum tak bertanggung-jawab.
Rawan Pencurian Data
Seperti pernyataan
diatas, e-KTP memiliki data yang sangat penting dan bisa saja dicuri dan
disalahgunakan.
Apalagi program e-KTP
merupakan program yang menggunakan sistem komputerisasi, sehingga walaupun
memiliki tingkat keamanannya yang tinggi, bisa saja data tersebut dicuri dengan
kejahatan cyber (cybercrime).
Selain itu, keamanan
server pemerintah tidak terlalu memiliki pertahanan yang mumpuni, bahkan
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kasus deface terbesar.
Menurut, Indonesia
Security Incidents Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII)
mencatat setidaknya terdapat 48,4 juta serangan siber melanda diseluruh situs
pemerintah pada tahun 2014, bahkan domain .go.id merupakan domain terbanyak
yang diserang hacker.
Masih Rawan Menjadi
Praktik Korupsi
Program e-KTP atau
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) merupakan salah satu program besar
berskala nasional yang dijalankan oleh pemerintah, oleh sebab itu wajar saja
jika oknum pemerintah banyak yang melakukan praktik korupsi pada program e-KTP
ini.
Yang awalnya program
berskala nasional ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan
infrastruktur negara, malah menjadi terhambat dan rakyat malah semakin rugi dan
rugi.
NIK terdiri dari 16
(ABCDEFDDMMYY9999) digit yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Catatan :
Untuk jenis kelamin
perempuan / wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40.
Dengan menggunakan data
kode wilayah yang ada di Kemendagri, NIK yang dimiliki seseorang dapat
dibuktikan keasliannya dengan program sederhana (misalnya Microsoft Excel).
Sebagai contoh, NIK 1101011310780010, akan didapat data sebagai
berikut :
KESIMPULAN : mungkin menurut saya E-KTP sangat berguna dalam masyarat Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai akses dan untuk mengetahui indentitas masyarakat indonesia, kekurangan mungkin masih sering kali di salah gunakan oleh berbagai oknum untuk mendapatkan keuntungan sendiri (Korupsi) dan cara pembuatannya juga harus menunggu jangka waktu yang lama seharusnya bisa di permudah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar